
Pengertian Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dalam shalat karena adanya lupa (sahwi), baik berupa kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam pelaksanaan shalat. Sujud ini bertujuan untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam shalat.
Secara bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai. Sedangkan secara istilah adalah dua kali sujud yang dilakukan sebelum atau sesudah salam untuk menutupi kesalahan dalam shalat.
Dasar Hukum Sujud Sahwi
Disyariatkan dalam Islam berdasarkan hadits Nabi
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Terjemahan:
“Apabila salah seorang di antara kalian merasa ragu dalam shalatnya dan dia tidak tahu berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan hendaknya dia mengerjakan sesuai dengan apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim no. 571).
Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Sebab-sebab Dilakukannya Sujud Sahwi
Sujud ini dilakukan karena beberapa kondisi berikut:
1. Karena Kekurangan
Misalnya:
- Lupa tasyahud awal
- Lupa membaca doa tertentu yang sunnah
2. Karena Kelebihan
Misalnya:
- Menambah rakaat dalam shalat
- Menambah gerakan yang tidak seharusnya
3. Karena Ragu-ragu
Misalnya:
- Tidak yakin sudah berapa rakaat (3 atau 4 rakaat)
Cara Pelaksanaannya
Berikut pengertian sujud sahwi dan tata cara pelaksanaan yang benar:
1. Niat dalam Hati
Tidak perlu dilafalkan, cukup dalam hati untuk melakukan sujud sahwi.
2. Melakukan Dua Kali Sujud
Dilakukan seperti sujud biasa dalam shalat:
- Takbir (Allahu Akbar)
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
Bacaan sujud sahwi:
Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huu
(Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa)
3. Waktu Pelaksanaan
Ada dua kemungkinan:
- Sebelum salam, jika karena kekurangan
- Sesudah salam, jika karena kelebihan atau ragu
Namun, keduanya diperbolehkan sesuai kondisi.
baca juga : https://tembungcity.com/apa-itu-sujud-sajadah-penjelasannya/
4. Salam
Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, maka setelah sujud langsung salam.
Jika dilakukan setelah salam, maka salam terlebih dahulu, kemudian sujud sahwi, lalu salam lagi.
Contoh Kasus
- Lupa tasyahud awal → sujud sahwi sebelum salam
- Shalat 5 rakaat (kelebihan) → sujud sahwi setelah salam
- Ragu jumlah rakaat → ambil yang yakin (lebih sedikit), lalu sujud sahwi
Apa Hikmahnya
- Menyempurnakan kekurangan dalam shalat
- Bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya
- Mengajarkan bahwa manusia tidak luput dari lupa
- Menjaga kesempurnaan ibadah
Penutup
Sujud sahwi adalah bentuk kemudahan dalam Islam agar shalat tetap sah meskipun terjadi kesalahan kecil. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mengamalkannya agar ibadah shalat semakin sempurna.
semoga bermanfaat..