
Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukar uang baru menjadi hal yang sering dilakukan oleh masyarakat. Uang baru biasanya digunakan untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk kebahagiaan saat Lebaran. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah menukar uang baru dengan biaya tambahan atau biaya admin?
Dalam pandangan Islam, transaksi keuangan memiliki aturan tertentu agar terhindar dari praktik yang dilarang seperti riba. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum menukar uang baru menurut syariat.
Hukum Menukar Uang Baru dalam Islam
Menukar uang pada dasarnya termasuk dalam transaksi tukar-menukar uang (sharf). Dalam fiqih Islam, transaksi ini diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu, seperti dilakukan secara tunai dan tidak ada unsur penipuan atau riba.
Jika seseorang menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp10.000 sebanyak 10 lembar, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan secara langsung.
Bagaimana Jika Ada Biaya Admin?
Permasalahan muncul ketika ada tambahan biaya. Misalnya seseorang menukar uang Rp100.000 tetapi hanya menerima Rp90.000 dalam pecahan kecil karena dipotong biaya jasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika selisih tersebut dianggap sebagai upah jasa pelayanan seperti menyediakan uang pecahan, waktu, dan tenaga, maka hal itu diperbolehkan selama jelas bahwa biaya tersebut adalah biaya jasa, bukan pertukaran uang yang tidak seimbang.
Dalam Hadits yang diriwayatkan Bukhari :
“Rabi’ah bin ‘Abdullah bin al-Harits bin Hisham, ia berkata, ‘Aku melihat ‘Umar bin al-Khattab memungut upah (biaya) dari penukaran uang (dirham dengan dirham lainnya).'” (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu, Bab 77)
Namun jika transaksi tersebut dianggap sebagai pertukaran uang yang tidak sama nilainya, maka hal itu masuk dalam kategori riba.
Pendapat Ulama tentang Biaya Jasa Penukaran
Para ulama menjelaskan bahwa biaya tambahan dapat diperbolehkan jika benar-benar merupakan biaya jasa (ujrah), bukan bagian dari nilai tukar uang.
Artinya, biaya tersebut dibayarkan sebagai imbalan layanan, seperti menyediakan pecahan uang yang sulit didapatkan, bukan karena perbedaan nilai uang yang ditukar.
PENDAPAT BUYA YAHYA
dalam chanel Youtube. beliau mengatakan jika tukar uang lama Rp.1.000.000,- ditukar dengan uang baru Rp. 900.000,- maka ini dikatakan Riba karena saat pertukaran ada selisih nilai uangnya. banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Maksud hati ingin membuat keponakan, cucu dan orang lain gembira tapi dilakukan dengan cara maksiat ( cara Riba )
PENDAPAT USTADZ ABDUL SOMAD
ustadz abdul somad yang dikenal juga dengan panggilan UAS juga mengatakan dalam chanel youtube nya
Jika kita menukar uang lama 10 rb rupiah ditukar dengan uang baru 1 rb sebanyak 9 lembar maka hukumnya Riba, beliau juga mengatakan emas dengan emas, perak dengan perak, gandung yang sudah terkupas dengan gandung yang belum terkupas, kurma dengan kurma, garam dengan garam kalau bertambah saat pertukarannya maka di RIBA.
baca juga : https://tembungcity.com/doa-saat-zakat-fitrah/
Hadits tentang Larangan Riba dalam Pertukaran
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama ukurannya dan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa pertukaran barang sejenis, termasuk uang yang memiliki fungsi seperti emas dan perak, harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai agar terhindar dari riba.
baca juga : https://tembungcity.com/prediksi-puncak-arus-mudik-dan-arus-balik-lebaran-2026/
Kesimpulan
Menukar uang baru pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan secara tunai dan dengan nilai yang sama. Adapun jika terdapat biaya tambahan, maka harus jelas bahwa biaya tersebut adalah biaya jasa layanan, bukan bagian dari pertukaran uang yang menyebabkan ketidakseimbangan nilai.
Agar lebih aman dan terhindar dari keraguan, masyarakat disarankan menukar uang baru melalui lembaga resmi seperti bank yang menyediakan layanan penukaran uang menjelang Lebaran.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat tetap menjalankan tradisi berbagi saat Lebaran tanpa melanggar ketentuan syariat.