
zakat merupakan penyempurna ibadah puasa kita di bulan Ramadhan. Didalam ibadah zakat sendiri ada istilah Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), Mustahiq (pihak yang menerima zakat), dan amil.
Amil Zakat dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasil al-Gazi dijelaskan, bahwa Amil adalah orang yang ditunjuk atau ditugaskan pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik zakat.
Dijelaskan dalam Hasyiah al Bajuri, contoh amil tersebut adalah orang yang menarik atau mengumpulkan zakat dari para muzakki (orang yang terkena kewajiban zakat), sekretaris yang mencatat pengelolaan zakat, termasuk petugas yang mendistribusikan zakat kepada para mustahik zakat.
والعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الإِمَامُ عَلى أخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِها لِمُسْتَحِقِّيْها
Artinya: Amil adalah orang yang ditunjuk imam (mendapatkan legalitas dari pemerintah) untuk memungut zakat dan mendistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak atas zakat tersebut.
Syarh Al-Yaqut Al-Nafis 299 juga menjelaskan terkait amil zakat ini:
والعَامِلِيْنَ علَيْها) وَلَا يُعَيَّنُوْنَ إلَّا مِنْ جِهَّةِ الدَّولَةِ مِثْلُ الكَاتِبِ والحَاسِبِ والكَيَّالِ وغَيرِهِم فَيُعْطَى لَهُ أُجْرَةٌ أمَّا لو عُيِّنَ العامِلُ مِنْ قِبَلِ مَجْمُوعَةٍ مِنَ المُزَكِّيِيْنَ لا يُقَالُ عامِلٌ عَلَيْها
Artinya: Amil zakat tidak dibentuk kecuali dari pemerintah. Seperti sekretaris, tukang hitung, penimbang dll. Dan mereka semua digaji. Amil swasta yang dibentuk oleh kesepakatan masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai amil yang berhak menerima zakat.
Imam Nawawi juga menjelaskan permasalah amil dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Muhadzab
(الرَّابِعَةُ) فِي بَيَانِ الْأَفْضَلِ قَالَ أَصْحَابُنَا تَفْرِيقُهُ بِنَفْسِهِ أَفْضَلُ مِنْ التَّوْكِيلِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ عَلَى ثِقَةٍ مِنْ تَفْرِيقِهِ بِخِلَافِ الْوَكِيلِ وَعَلَى تَقْدِيرِ خِيَانَةِ الْوَكِيلِ لَا يَسْقُطُ الْفَرْضُ عَنْ الْمَالِكِ لِأَنَّ يَدَهُ كَيَدِهِ فَمَا لَمْ يَصِلْ الْمَالُ إلَى الْمُسْتَحِقِّينَ لَا تَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَالِكِ بِخِلَافِ دَفْعِهَا إلَى الْإِمَامِ فَإِنَّهُ بِمُجَرَّدِ قَبْضِهِ تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنْ الْمَالِكِ قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ وَغَيْرُهُ وَكَذَا الدَّفْعُ إلَى الْإِمَامِ أَفْضَلُ مِنْ التَّوْكِيلِ لِمَا ذَكَرْنَاهُ
Artinya: Bahwa para ashabnya Imam Syafi’i berpendapat, bahwa menyerahkan zakat kepada mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat) secara langsung itu lebih utama daripada mewakilkan kepad orang lain (Wakilu Al-Zakat) atau bisa disebut panitia zakat yang bukan amil dari pemerintah, dan pendapat ini tanpa adanya perkhilafan. Karena diri kita sendiri lebih terpercaya daripada diserahkan kepada wakil. Dan ketika wakil itu berkhianat (tidak menyerahkan zakat ke mustahiq), maka tidak gugur kewajiban orang yang berzakat dengan kata lain orang tersebut dihukumi sebagai orang yang belum membayar zakat. Berbeda dengan zakat yang kita salurkan kepada amil zakat maka gugurlah zakat kita. Imam Mawardi berkata, bahwasannya zakat yang kita serahkan pada imam atau disini amil itu lebih utama daripada kita wakilkan (diserahkan pada wakilu az-zakat).
Baca juga : https://tembungcity.com/allah-mengatakan-puasa-untuk-ku/
Dengan berjalankan waktu banyak sekali kita lihat di lingkup sekolah, perkantoran, maupun di masjid-masjid yang membuat kepanitian zakat. Dengan tujuan sebagai wadah pengumpulan zakat warga sekitar yang nanti akan diserahkan kepada para mustahiq.
Banyak dari mereka yang menggolongkan kepanitian ini sebagai amil zakat, sehingga mereka berhak mengambil sebagian zakat yang sudah diserahkan oleh masyarakat. Lantas bagaimana pandangan syara’ terkait problematika ini?
Pengelolaan Amil Zakat di Indonesia diatur utamanya oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa Amil Zakat wajib berbentuk BAZNAS (resmi pemerintah) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi. Peraturan ini mengatur pembentukan, pengumpulan, pendistribusian, hingga audit keuangan lembaga zakat.
Sumber :
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014: Peraturan teknis mengenai tata cara pembentukan BAZNAS dan LAZ, serta mekanisme pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat: Mengatur persyaratan izin dan tata kelola LAZ.
- Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2025: Terkait rekomendasi BAZNAS dalam pembentukan dan perwakilan LAZ.
Poin Penting Aturan Amil Zakat:
- Legalitas: Amil zakat wajib terdaftar/memiliki izin (BAZNAS atau LAZ) dari pemerintah.
- Audit: LAZ wajib diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
- Pengumpulan: Dapat dilakukan melalui unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, swasta, atau masjid.
- Hak Amil: Amil berhak menerima bagian dari dana zakat, namun wajib tetap menunaikan zakat pribadi jika mencapai nisab.
BERAPA HAK AMIL
Amil zakat fitrah berhak menerima bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari total zakat yang terhimpun. Porsi ini merupakan upah atas tugas mengelola dan mendistribusikan zakat, yang dapat digunakan untuk biaya operasional.
Perlu diketahui, porsi yang dikeluarkan untuk Amil Zakat tersebut sudah sangat tepat. Tidak kelebihan atau kurang, karena semua itu sudah sesuai dengan tugas mereka yang meliputi banyak hal tersebut: mengumpulkan, mencatat, menyimpan, menyalurkan, menjaga harta zakat.
Tanpa Amil Zakat, kegiatan zakat tidak bisa berjalan sempurna. Jadi jumlah ⅛ sudah begitu tepat, tidak lebih ataupun kurang. Lalu bagaimana dengan Amil Zakat yang mengambil tidak sesuai porsinya? Alias mengambil bagian lebih dari ⅛ atau 12,5%? Sungguh, itu bukanlah tindakan yang tepat.
Jika Amil merasa kurang dengan porsi yang diterimanya, ia bisa melakukan usaha sendiri, bekerja, bukan malah mengambil porsi lebih dari ketentuan. Jadilah Amil Zakat yang baik, laksanakan amanah dengan jujur, sekian dan terimakasih semoga bermanfaat. (hal).
kesimpulan :
- Amil yang dibentuk oleh pemerintah atau disahkan oleh pemerintah berhak mendapat bagian dari zakat fitrah.
- Amil yang dibentuk pereorangan atau dengan kata lain tidak disahkan oleh pemerintah minimal KUA setempat tidak berhak mendapat bagian dari zakat fitrah.
- Jumlah yang diterima amil zakat sebesar 1/8 atau 12,5 % dari jumlah zakat yang dihimpun.
Sumber :
1 thought on “Apakah Petugas Amil Zakat Mendapat Bagian Zakat Juga ?”