
kafarat adalah amalan tertentu atau amalan penebusan dosa akibat pelanggaran tertentu dalam syariat. kata kafarat sendiri berarti ” menutupi ” boleh juga dikatakan menutupi dosa denga amal kebaikan yang ditetapkan syariat. Hukum kafarat adalah wajib untuk melaksanakannya
Nilai Menunaikan kafarat
- menjalankan aturan dan syariat Islam
- memohon ampun dan lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt
- melatih rasa tanggung jawab terhadapa diri sendiri dan sosial
- meningkatka kepedulian sosial
- membahagiakan kaum fakir dan miskin
Hukum Melaksanakan Kafarat
Dalam ajaran Islam, kafarat merupakan bentuk penebusan yang diwajibkan bagi seorang muslim atas pelanggaran tertentu yang dilakukan secara sengaja. Kafarat berfungsi sebagai penghapus dosa sekaligus tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, sehingga dampaknya tidak berlanjut baik di dunia maupun di akhirat
jenis-jenis kafarat
- kafarat pembunuhan ( tidak sengaja ) hal ini melaksanakan pembayaran kafarat dega memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
- kafarat melanggar sumpah harus memberi makan atau memberi pakaian 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
- kafarat zihar (denda wajib yang harus dibayar suami akibat menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya atau mahram lainnya yang hukumnya haram dalam Islam) melanggar kafarat zihar maka yang besangkutan harus memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut atau memberi akan 60 orang miskin.
- kafarat membunih hewan buruan saat ihram. melanggar kafarat ini harus mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin atau berpuasa.
- kafarat berhubungan suami-istri disiang hari saat Ramadhan jika melanggar ini maka dia harus memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin
- kafarat ila’, (denda atau penebusan dosa yang wajib dibayar suami ketika melanggar sumpah untuk tidak menggauli istrinya selama 4 bulan atau lebih) jika melanggar kafarat ini maka ia harus memberi makan atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak atau berpuasa selama 3 hari.
Perhitungan pembayaran kafarat
contoh :
jika seseorang melanggar kafarat Jima ( kafarat berhubungan suami istri siang hari dibulan Ramadhan) selama 3 x , maka dia harus memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mud ( Rp. 15.000,- ) = Rp. 900.000,- ( nilai kafarat dengan estimasi untuk 1 x)
jika anda melanggar kafarat jima selama 3 x maka jumlahnya = 3 hari x Rp. 900.000,- = Rp. 2.700.000,-
setelah dia melaksanakan kafarat ini maka dia juga harus mengganati puasa yang dia batalkan akibat jima’ disiang ramadhan dengan berpuasa di bulan yang lain.
Niat membayar kafarat
1. Niat Kafarat dengan Memberi Makan (Ith’am)
Jika membayar dengan memberi makan orang miskin, niatnya:
نَوَيْتُ إِطْعَامُ الْمَسَاكِيْنَ لِلْكَفَّارَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu ith’amul masakini lil kafaroti lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat memberi makan orang-orang miskin untuk membayar kafarat karena Allah ta’ala”.
baca juga : https://tembungcity.com/perang-uhud-mengenal-sosok-hamzah-bin-abdul-muthalib/
2. Niat Kafarat dengan Puasa
Jika membayar dengan puasa, niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ كَفَّارَةِ (……) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma kafaroti (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat puasa kafarat (…) fardu karena Allah Ta’aalaa”.
Catatan: Isi titik-titik dengan jenis kafaratnya (misal: “melanggar sumpah” atau “hubungan badan di siang Ramadan“).
Penutup
Hukum Membayar kafarat adalah wajib. Jika ditunda atau tidak dibayar, kewajiban tersebut tetap melekat sebagai hutang kepada Allah dan tidak gugur oleh waktu. oleh karena itu hutang kafarat tidak bisa dihapus dengan cara bertaubar seperti zikir, berdo’a dll.
Selain menghapus dosa pribadi, kafarat memiliki manfaat sosial karena melibatkan pemberian makan kepada fakir miskin, sehingga mengubah kesalahan menjadi keberkahan sosial
Kafarat dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi untuk memastikan penyaluran yang akurat dan tepat sasaran kepada yang membutuhkanSelain menghapus dosa pribadi, kafarat memiliki manfaat sosial karena melibatkan pemberian makan kepada fakir miskin, sehingga mengubah kesalahan menjadi keberkahan sosial
semoga bermanfaat..
1 thought on “Apa itu KAFARAT ? Hukum Kafarat”