
Secara istilah, Makna Halal bi Halal berarti saling menghalalkan atau saling memaafkan kesalahan antar sesama manusia, baik ucapan maupun perbuatan.
Halal bi halal merupakan tradisi yang sangat dikenal di Indonesia, khususnya setelah Hari Raya Idul Fitri. Momen ini biasanya diisi dengan saling bermaafan, bersilaturahmi, dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang halal bi halal? Apakah ada dalilnya?
Dalam Islam, konsep ini sangat sejalan dengan ajaran:
- memaafkan
- menjaga silaturahmi
- membersihkan hati
Dalil tentang Saling Memaafkan
Allah ﷻ berfirman:
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nur: 22)
Ayat ini menunjukkan pentingnya memaafkan kesalahan orang lain sebagai jalan mendapatkan ampunan Allah. dan juga bisa di dikaitkan dengan makna Halal bi Halal tentunya.
baca juga : https://tembungcity.com/satu-hari-tanpa-al-quran-apa-yang-hilang/
Dalil tentang Silaturahmi
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Halal bi halal menjadi salah satu sarana untuk menyambung kembali hubungan yang sempat renggang.
Dalil tentang Berjabat Tangan dan Menghapus Dosa
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ini menunjukkan bahwa pertemuan dan saling memaafkan memiliki keutamaan besar di sisi Allah.
Apakah Halal bi Halal Ada dalam Syariat?
Istilah “halal bi halal” memang tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadits. Namun, substansinya sangat dianjurkan dalam Islam, yaitu:
- saling memaafkan
- menjaga silaturahmi
- menghilangkan permusuhan
Para ulama menyatakan bahwa tradisi ini boleh dilakukan (mubah) bahkan bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk kebaikan.
Waktu Pelaksanaan Halal bi Halal
Umumnya dilakukan setelah Idul Fitri, namun pada dasarnya:
- boleh kapan saja
- tidak terbatas pada bulan Syawal saja
Karena memaafkan dan menyambung silaturahmi adalah amalan sepanjang waktu.
Adab dalam Halal bi Halal
Agar bernilai ibadah, perhatikan adab berikut:
- Niat karena Allah
- Mengucapkan maaf dengan tulus
- Tidak berlebihan dalam acara
- Menjaga aurat dan pergaulan
- Menghindari riya (pamer)
Contoh Ucapan (Arab + Artinya)
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَجَعَلَنَا مِنَ الْعَائِدِينَ وَالْفَائِزِينَ
“Semoga Allah menerima amal kami dan kalian, serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang kembali (fitrah) dan beruntung.”
أَسْأَلُكُمُ الْعَفْوَ وَالْمَغْفِرَةَ
“Saya memohon maaf dan ampunan.”
Penutup
Halal bi halal bukan sekadar tradisi, tetapi memiliki nilai ibadah yang tinggi jika dilakukan dengan niat yang benar. Melalui momen ini, kita membersihkan hati, memperbaiki hubungan, dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Semoga kita termasuk orang-orang yang mudah memaafkan dan senantiasa menjaga silaturahmi.