
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan pers mengatakan telah amankan 4 terduga penyiraman air keras aktivis kontras Andrie Yunus
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
“Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku ini semuanya anggota Denma BAIS TNI,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Keempatnya disebut dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinsial NDP, SL, BHW, dan ES.
Pangkat serda hingga kapten
Menurut keterangan Yusri, keempat tentara berpangkat mulai dari sersan dua (serda) hingga kapten.
Prajurit berinisial NDP memiliki pangkat Kapten. Kemudian, prajurit inisial SL dan BHW berpangkat letnan satu (Lettu) dan prajurit inisial ES berpangkat Sersan Dua (Serda).
Ditahan di Pomdam Jaya
Yusri berujar empat TNI tersebut selanjutnya akan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pemdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maksimum, nanti akan kita titipkan di sana,” katanya.
Dijerat pasal penganiayaan
Yusri menerangkan para prajurit saat ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP baru tentang penganiayaan berencana. Hukumannya kurungan penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.
baca Juga : https://tembungcity.com/daftar-lokasi-shalat-idul-fitri-favorit-di-kota-medan/
sementara itu Polisi Terus Bekerja untuk Ungkap Kasus Air Keras KontraS
Empat orang ini disebut sebagai terduga tersangka pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat.
“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” kata Yusri.
Yusri bilang keempat terduga tersangka sudah ditangkap dan berada di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.
“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” katanya.
“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” imbuh Yusri.
semoga bermanfaat….
sumber :https://www.cnnindonesia.com