
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang kurang bermanfaat selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama kepada fakir miskin.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Pendapat empat mazhab tentang zakat fitrah …
Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, Peniliti dari Rumah Fiqih, mengatakan, mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang itu tidak diaminkan oleh mazhab lain. “Mazhab Hanafiyah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dan itu tidak diaminkan oleh mazhab lain,” katanya saat berbincang dengan Republika, Rabu (13/5).
Baca Juga : https://tembungcity.com/allah-mengatakan-puasa-untuk-ku/
Namun, terkait semua itu, banyak teks yang termaktub dalam kitab-kitab ulama mazhab masing-masing. Pertama, misalnya, teks dari Mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang itu sebagai berikut.
“Diceritakan dari Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah) bahwa bayar zakat fitrah dengan tepung itu lebih aku sukai daripada bayar dengan jelai, dan bayar dengan dirham (uang) lebih aku sukai daripada bayar dengan tepung atau juga dengan jelai; karena uang lebih bisa menyelesaikan hajatnya si fakir. (Bada’i al-Shana’i 2/72).
Kedua, mazhab al-Malikiyah tidak mengamini zakat dengan uang. “Tidak sah (zakat fitrah) kurang dari satu sha’ menurut kalangan ulama Madinah di antaranya Imam Malik dan juga selainnya, (zakat fitrah) berupa biji-bijian yang merupakan makanan pokok seluruhnya, tidak sah dengan tepung, bubuk juga roti … dan tidak (boleh) mengganti zakat dengan nilai (uang) menurut ahli Madinah, dan inilah pendapat yang sahih dari Imam Malik dan juga kebanyakan ulama al-Malikiyah.” (al-Kafi fi Fiqh Ahl Madinah 1/323).
Ketiga, mazhab al-Syafi’iyyah yang sama menolak zakat fitrah dengan uang. “Kadar yang diwajibkan (zakat fitrah) adalah 5 1/3 rithl Baghdad, dari makanan pokok berupa biji-bijian dan juga buah. Tidak boleh (zakat fitrah) dengan roti, tepung, dan juga tidak (boleh) mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai dengan perak atau emas.” (al-Iqna’ lil-Mawardi 69)
Mazhab al-Hanabilah juga demikian. “Siapa yang mampu mengeluarkan (zakat fitrah) berupa kurma, jelasi atau gandum, atau kismis, atau juga aqith (jameed), tapi ia mengeluarkan selain yang tersebut, tidak sah zakat fitrahnya, dan (juga) siapa yang mengeluarkan nilai (uang)-nya tidak sah.” (Mukhtashar al-Khiraqi 48).
Ustadz Ahmad mengatakan, dalil jumhur dalam hal ini sangat nyata dan jelas di antaranya sesuai dengan teks-teks hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan zakat fitrah sangat nyata dan jelas menyebut jenis-jenis makanan pokok dalam haditsnya. Karena itu, jumhur ulama menyebut bahwa wajibnya zakat fitrah adalah makanan pokok.
“Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu sha’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim.” (HR jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar).
Dari Abi Said al-Khudhri RA, ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu sha’ tha’aam (hinthah) atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu shaa’ zabib, atau satu shaa’ aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fitrah sedemikian itu selama hidupku.” (HR jamaah–Nailul Authar).
Ustadz Ahmad mengatakan, terkait dengan hadits terakhir yang tersebut, ulama dari kalangan jumhur tidak ada yang mengatakan bahwa jenis-jenis itu saja yang wajib dizakati, sementara yang lain tidak boleh. “Tentunya tidak ada dalil seperti itu (yang mengatakan bahwa jenis-jenis itu saja yang wajib dizakati, yang lain tidak boleh),” katanya.
Ulama, dia mengatakan, telah menghukumi bahwa selain yang disebutkan dalam hadits boleh dizakati. Syaratnya makanan pokok karena memang apa yang disebutkan dalam hadits di atas semuanya adalah makanan pokok. “Dan bukan hanya makanan pokok, ia juga haruslah berupa biji-bijian atau buah-buahan,” katanya.
Jadi, menurut dia, jika ada daging yang dijadikan makanan pokok, makanan itu tidak bisa dijadikan zakat fitrah karena sifatnya yang bukan biji-bijian atau buah-buahan. Begitu penjelasan ulama.
Dalam mazhab al-Syafi’iyyah khususnya untuk memudahkan dalam memahami jenis apa saja yang wajib dizakati, mereka menyebutnya dengan istilah al-mu’asysyarat, yakni “yang di-sepersepuluh-kan”.
Maksudnya, jenis yang dibayarkan dalam zakat fitrah adalah jenis biji-bijian dan buah-buah yang merupakan makanan pokok, yang mana itu semua terkena kewajiban zakat buah dan biji-bijian yang memang dalam syariat dikenakan 1/10 atau 10 persen.
Karena memang yang disebutkan dalam hadits itu juga semuanya adalah hasil bumi yang wajib dizakati. (kifayatul-akhyar fashl zakat fitrah). “Itu kenapa wajibnya zakat fitrah berupa makanan pokok,” katanya.
Berikut adalah rincian zakat fitrah menurut 4 Mazhab:
- Mazhab Hanafi:
- Jenis: Makanan pokok (gandum, kurma, kismis, sya’ir) atau uang senilai makanan tersebut.
- Takaran: 1/2 sha’ gandum atau 1 sha’ makanan lain, setara 3,8 kg menurut riwayat Abu Hanifah
.Keistimewaan: Membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai (qimah) untuk mempermudah fakir miskin.
- Mazhab Syafi’i (Mayoritas di Indonesia):
- Jenis: Makanan pokok setempat (beras, gandum). Tidak memperbolehkan uang.
- Takaran: 1 sha’ makanan pokok, setara dengan 2,75 kg atau 3,5 liter beras.
- Waktu: Wajib sejak terbenam matahari akhir Ramadan hingga sebelum salat Id.
- Mazhab Maliki:
- Jenis: Makanan pokok (biji-bijian). Tidak sah menggunakan uang.
- Takaran: 1 sha’ penduduk Madinah, setara 2,2 kg – 2,176 kg.
- Mazhab Hambali:
- Jenis: Makanan pokok, namun membolehkan uang jika dalam keadaan terdesak atau lebih maslahat.
- Takaran: 1 sha’ atau sekitar 2,2 kg.
Sementara pemerintah republik Indonesia dalam hal ini yang di tanggung jawabi oleh BAZNAS menetapkan nilai untuk zakat
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
Di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi’I tentunya menggunakan nilai zakat Fitrah sebesar 2,7 kg kalau dengan beras perjiwa karena beras merupakan makanan pokok dan uang sebesar 50.000,- perjiwa kalua berzakat dengan uang.
Kesimpulan
Membayar Zakat Fitrah yang paling utama adalah sejak malam Idulfitri hingga sebelum shalat Id. Inilah waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, karena zakat dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin.
Sumber :
1 thought on “BERAPAKAH? ORANG MEMBAYAR ZAKAT FITRAH”